MATERI HUKUM
KELOMPOK
8
1. IDIL
RAHMAT
2. MELINDA
AULIA
3. SELVI
DIANA
4. ANUGRAH
5. HASNI
A. Pengertian
Hukum
Hukum di
Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar
sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka
dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah nusantara.
• Pengertian Hukum secara umum
:
Hukum adalah
keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum,
dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan
suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh
penguasa tersebut.
• Pengertian
Hukum Menurut Para Ahli :
a.
WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam
masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan
dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban
dalam masyarakat.
b. MARX
Hukum adalah pengemban amanat
kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya
lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi
sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
• Hukum dapat
dikelompokan sebagai berikut :
1.
Hukum
berdasarkan
Bentuknya :
Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
2.
Hukum
berdasarkan Wilayah berlakunya :
Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
3.
Hukum
berdasarkan Fungsinya :
Hukum Materil dan Hukum Formal
4.
Hukum
berdasarkan Waktunya :
Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/
Hukum Alam.
5.
Hukum
Berdasarkan Isinya :
Hukum
Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi
menjadi Hukum Tata Negara, Hukum
Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat
dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum
Waris.
6.
Hukum
Berdasarkan Pribadi :
Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum
Antar golongan.
7.
Hukum
Berdasarkan Wujudnya :
Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
8.
Hukum
Berdasarkan Sifatnya :
Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
• Sistem Hukum
Suatu proses
atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan
berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat,
diterapkan, dan dipertahankan
B. Ciri – Ciri
Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan
itu bersifat memaksa
4.
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.
Berisi
perintah dan atau larangan
6.
Perintah dan
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
• Unsur-Unsur Hukum
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan itu bersifat memaksa
4.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
C. Sifat Hukum
• Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan
berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat
•
Memaksa
hukum dapat memaksa anggota
masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi
tegas.
D. Tujuan Hukum
Berikut
adalah Tujuan Hukum :
1.
Mendatangkan
kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
2.
Mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai
3.
Memberikan
petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4.
Menjamin
kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
5.
Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6.
Sebagai
sarana penggerak pembangunan
7.
Sebagai
fungsi kritis
E. Fungsi Hukum
• Fungsi
hukum :
1.
Sebagai
Perlindungan
Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
2.
Fungsi
Keadilan
Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan
keadilan bagi manusia
3.
Dalam
Pembangunan
Hukum
dipergunakan sebagai acuan tujuan negara
•
Fungsi hukum
secara umum
1. Hukum
berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
2. Hukum
berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3. Hukum
berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
4. Hukum
berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
5. Sebagai
alat kritik (fungsi kritis),
6. Hukum
berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
•
Tugas Hukum
1. menjamin adanya kepastian hukum.
2. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman
dan perdamaian.
3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan
main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar