Kamis, 23 Maret 2017

SISTEM PERWAKILAN KEPENTINGAN (PLURALISME, KORPORATISME, KELOMPOK KEPENTINGAN)

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Setiap individu maupun masyarakat memiliki kepentingan yang harus diraih dan dipertahankan bagi kelangsungan kehidupannya, baik dalam keluarga, masyarakat, Negara  maupun dengan Negara lain. Dalam rangka meraih dan mempertahankan kepentingannyaini, tentu saja memerlukan kerja keras, perjuangan yang semuanya bersentuhan dengan individu atau masyarakat, maupun yang lebih luas yaitu Negara dan pihak  Internasional.Untuk itu semua, memerlukan kekuatan dan dukungan  dari semua pihak. Sehingga memperoleh tanggapan yang serius dari masyarakat atau pihak tertentu yang menjadi tujuan dari kepentingan. Bentuk kekuatan yang memilki daya dukung adalah kekuatan yang didalamnya berisi dua atau lebih orang yang bekerjasama, untuk mencapai tujuan bersama. Bentuk kekuatan itu disebut juga dengan Organisasi.
Organisasi yang berdiri dan mengatasnamakan dirinya sebagai organisasi kepentingan adalah Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi sosial lainnya.
Hal lain yang melatarbelakangi lahirnya kelompok kepentingan ini adalah adanya dominasi individu, masyarakat, Negara dan Negara lain  yang memiliki kekuatan yang besar  terhadap individu, masyarakat, Negara dan Negara lain lemah (terbelakang, baru dan berkembang) yang dapat membahayakan kelangsungan kehidupannya dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

      
B.     Rumusan Masalah
1.      Menjelaskan tentang Pluralisme dan Korporatisme
2.      Menjelaskan tentang Kelompok Kepentingan

C.    Tujuan
1.      Mengetahui tentang Pluralisme dan Korporatisme
2.      Mengetahui tentang Kelompok Kepentingan


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pluralisme
1.      Pengertian Pluralisme
Pluralisme (bahasa Inggrispluralism), terdiri dari dua kata plural (=beragam) dan isme (=paham) yang berarti beragam pemahaman, atau bermacam-macam paham, Untuk itu kata ini termasuk kata yangambigu. Berdasarkan Webster's Revised Unabridged Dictionary (1913 + 1828) arti pluralism adalah hasil atau keadaan menjadi plural dan keadaan seorang pluralis; memiliki lebih dari satu tentang keyakinan gerejawi
Pluralisme adalah suatu paham atau pandangan hidup yang mengakui dan menerima adanya “KEMAJEMUKAN” atau “KEANEKARAGAMAN” dalam suatu kelompok masyarakat. Kemajemukan dimaksud misalnya dilihat dari segi agama, suku, ras, adat-istiadat, dan lain-lain. Segi-segi inilah yang biasanya menjadi dasar pembentukan aneka macam kelompok lebih kecil, terbatas dan khas, serta yang mencirikhaskan dan membedakan kelompok yang satu dengan kelompok yang lain, dalam suatu kelompok masyarakat yang majemuk dan yang lebih besar atau lebih luas. Misalnya masyarakat Indonesia yang majemuk, yang terdiri dari berbagai kelompok umat beragama, suku, dan ras, yang memiliki aneka macam budaya atau adat-istiadat. Begitu pula masyarakat Maluku yang majemuk, ataupun masyarakat Aru yang majemuk.
Menerima kemajemukan berarti menerima adanya perbedaan. Menerima perbedaanbukan berarti menyamaratakan, tetapi justru mengakui bahwa ada hal-hal yang tidak sama. Menerima kemajemukan (misalnya dalam bidang agama) bukanlah berarti bahwa membuat “penggabungan gado-gado”, dimana kekhasan masing-masing terlebur atau hilang. Kemajemukan juga bukan berarti “tercampur baur” dalam satu “frame” atau “adonan”. Justru di dalam pluralisme atau kemajemukan, kekhasan yang membedakan hal (agama) yang satu dengan yang lain tetap ada dan tetap dipertahankan.
Jadi pluralisme berbeda dengan sinkritisme (penggabungan) dan assimilasi atau akulturasi (penyingkiran). Juga pluralisme tidak persis sama dengan inkulturasi, kendati di dalam pluralisme atau kemajemukan bisa terjadi inkulturasi dimana keaslian tetap dipertahankan.


2.      Dasar Pluralisme (Penerimaan Kemajemukan)

a)    Dasar Filosofis : Kemanusiaan
Penerimaan kemajemukan dalam paham pluralisme adalah sesuatu yang mutlak, tidak dapat ditawar-tawar. Hal ini merupakan konsekuensi dari kemanusiaan. Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial yang mempunyai harkat dan martabat yang sama, mempunyai unsur-unsur essensial (inti sari) serta tujuan atau cita-cita hidup terdalam yang sama, yakni damai sejahtera lahir dan batin. Namun dari lain sisi, manusia berbeda satu sama lain, baik secara individual atau perorangan maupun komunal atau kelompok, dari segi eksistensi atauperwujudan pengungkapan diri, tata hidup dan tujuan hidup.
Sedangkan secara faktual dan historis, manusia yang sama secara essensial dan berbeda secara eksistensial itu pada hakekatnya adalah makhluk sosial yang hidup bersama, saling membutuhkan, dan saling tergantung satu sama lain, baik secara perorangan atau individual maupun secara kelompok atau komunal. Oleh sebab itu suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, kemajemukan harus diterima karena dan demi kemanusiaan. Pluralisme atau adanya penerimaan akan kemajemukan merupakan konsekuensi dari kemanusiaan.
Adanya kemajemukan merupakan suatu fakta sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang tidak dapat ditolak dalam sejarah hidup manusia, baik secara lokal maupun nasional dan internasional.

b)   Dasar SosialKemasyarakatandan Budaya
Pengakuan akan adanya dan penerimaan akan kemajemukan merupakan konsekuensidan konsistensi komitmen sosial maupun konstitusional sebagai suatu masyarakat (suku, bangsa, bahkan dunia), yang berbudaya. Karena kemajemukan merupakan konsekwensi dari hakekat manusia sebagai makhluk sosial, yang dari satu segi memiliki kesamaan essensial tetapi dari lain segi ada perbedaan eksistensial, maka pada hakekatnya adanya kekhasan atau identitas suatu kelompok masyarakat (entah lokal, nasional, dan internasional) akan hilang bila tidak ada atau ditiadakan atau ditolak kemajemukan. Jadi kemajemukan merupakan unsur penentu bagi adanya dan kekhasan dari suatu masyarakat. Oleh sebab itu dalam sejarah pembentukan dan kehidupan setiap kelompok masyarakat senantiasa ada kesadaran dan pengakuan akan adanya kemajemukan, serta ada komitmen untuk menerima dan tetap mempertahankan kemajemukan secara konsekwen dan konsisten.
Misalnya sejarah perjuangan kehidupan masyarakat Indonesia, baik secara lokal maupun nasional, telah dicirikhaskan dengan kesadaran akan adanya serta komitmen akan penerimaan kemajemukan secara konsekwen dan konsisten. Sumpah Pemuda serta berbagai macam perjuangan untuk mendirikan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari masa ke masa merupakan fakta sejarah nasional bangsa Indonesia akan adanya komitmen untuk menerima dan mempertahankan kemajemukan masyarakat Indonesia. Begitu pula Pancasila dan UUD 1945 mencerminkan kesadaran, komitmen, pandangan hidup serta sikap hidup yang sama. Pancasila dan UUD 1945 merupakan bukti konstitusional nasional tentang pluralisme di Indonesia.

c)    Dasar Teologis
Dalam suatu masyarakat agamawi seperti masyarakat Indonesia , kendati ada berbagai macam agama yang berbeda dalam berbagai aspek atau unsur-unsurnya, namun kemajemukan seyogyanya harus diterima, sebagai konsekwensi dari nilai-nilai luhur dan gambaran “Sang Ilahi” (Allah) yang maha baik serta cita-cita atau tujuan mulia dari setiap agama dan para penganutnya.
Dari hasil kajian, misalnya oleh ilmu perbandingan perbandingan agama-agama, dapat kita ketahui bahwa:
-        Dari satu segi ada kesamaan. Misalnya dalam setiap agama ada gambaran dan ajaran tentang “Sang Ilahi” (“Allah” atau sebutan lainnya) sebagai yang maha baik, maha sempurna, maha kuasa, asal dan tujuan hidup akhir dari manusia dan segala sesuatu yang baik. Juga ada gambaran tentang “surga”, kebahagiaan, ketenteraman, damai sejahtera,dan lain-lainl yang merupakan cita-cita dan tujuan akhir hidup setiap orang.
-        Dari segi lain ada rupa-rupa perbedaan karena adanya perbedaan persepsi serta keterbatasan manusia dalam upaya “mendalami” dan memahami serta menjalin hubungan dengan “Sang Ilahi” yang tidak terbatas dan tidak terjangkau daya tangkap insani manusia.

Oleh sebab itu timbullah aneka macam iman kepercayaan dan agama. Maka sudah seyogyanya kemajemukan agama harus diterima, sebagai konsekwensi dari adanya iman dan agama.

3.      Konsekuensidan Manfaat dari Pluralisme (Adanya Penerimaan Kemajemukan)
Dengan adanya dan penerimaan akan kemajemukan, maka dengan sendirinya harus :
a)    Ditolak berbagai paham, sikap dan praktek hidup yang mengandung unsur-unsur diskriminasi, fanatisme, premordialisme dan kekerasan atau terorisme.
b)   Dijamin penuh kebebasan dan keadilan.
c)    Setiap kelompok (maupun oknum anggota kelompok) yang berbeda saling :
-        Memberi ruang atau kesempatan untuk mewujudkan dan mengembangkan dirinya dan cita-cita atau tujuan hidupnya masing-masing sebagaimana adanya dan mestinya.
-        Menghargai atau menghormati.
-        Belajar untuk memahami dengan lebih baik.
-        Menunjang dan memperkaya.

4.      Beberapa Kebutuhan atau Cara Untuk MemeliharaKemajemukan
Secara Internal :
-        Pendalaman dan pemahaman identitas sendiri dengan lebih tepat, mendalam dan lengkap;
Misalnya apabila seseorang atau sekelompok umat beragama mempunyai pemahaman yang salah, atau keliru dan tidak lengkap tentang agama dan iman yangdiwarisi, akan menimbulkan penyimpangan dan ekstrimisme atau fanatisme yang salah, baik pada tataran konsep atau pemahaman dan keyakinan (batiniah) maupun pada tataran praksis atau sikap dan tindakan dalam hidup (lahiriah). Hal ini tentu akan sangat mengganggu keharmonisan, kerukunan, toleransi, ketenteraman, kedamaian, persekutuan dan kerjasama dalam antar maupun inter umat umat beragama. Kemajemukan akan terganggu dan sulit diterima oleh orang-orang sedemikian. Oleh sebab itu pendalaman agama dan iman secara tepat dan lengkap.

-        Pendewasaan dan peningkatan kualitas diri (sebagai manusia pada umumnya maupun secara khusus sebagai orang beragama dan beriman, beradat dan berbudaya, berakhlak dan bermoral, berbangsa dan bernegara) melalui pengajaran, pelatihan dan pembinaan untuk meningkatan pengetahuan, keterampilan dan kepribadian, dengan penekanan pada pengakaran nilai-nilai hidup (kemanusiaan, keagamaan/keimanan, kebudayaan, dan kemasyarakatan/kenegaraan) serta penerapannya dalam parktek hidup sehari-hari.
Bila orang sungguh-sungguh memiliki nilai-nilai hidup (misalnya kemanusiaan dan keagamaan serta keimanan) secara benar, utuh, mendalam, konsekuen dan konsisten, dalam arti memahami, menghayati dan mengamalkan atau mewujudkan nilai-nilai tersebut secara memadai, matang dan baik kepribadiannya dari berbagai aspek, maka keharmonisan, kerukunan, kedamaian, persatuan dan kerjasama dalam kemajemukan akan terjamin selalu.
-        Revitalisasi (pemantapan diri, posisi, peran/fungsi/makna) melalui introspeksi, koreksi atau pembaharuan, pelestarian dan pengembangan internal secara kontekstual dan berkelanjutan.
Sistem-sistem nilai dan praktek hidup seperti agama, adat-istiadat dan lain-lain pada dasarnya bersifat fungsional dan kontekstual dalam sejarah hidup manusia yang berubah dari masa ke masa. Oleh sebab itu hal-hal tersebut yang membuat adanya kemajemukan dalam suatu masyarakat senantiasa perlu diteropongi secara kritis dari dalam, dikoreksi dan diperbaharui, dilestarikan dan dikembangkan secara kontekstual dan berkelanjutan seiring sejalan dengan perubahan zaman. Hal ini mutlak perlu agar sistem-sistem yang ada mempunyai tempat dan makna serta berdayaguna dalam kehidupan manusia secara memadai.
Secara Eksternal :
a)      Pengenalan atau pendalaman dan pemahaman satu sama lain melalui dialog (komunikasi), keterbukaan dan proses belajar timbal balik, secara proporsional.
b)      Membangun hidup bersama yang rukun dan toleran dalam suasana persaudaraan lintas kelompok yang berbeda secara berkelanjutan.
c)      Menanamkan dan mengembangkan kejujuran, ketulusan dan kepercayaan satu sama lain.
d)     Mencari dan mengembangkan bersama simpul kerukunan dan kesatuan dalam kemajemukan.
e)      Mengembangkan solidaritas soslal dan persaudaraan sejati lintas kelompok yang berbeda (agama, suku, ras, dll) dalam tindakan konkrit atau praktek hidup yang nyata dan aktual.
f)       Membangun kerjasama lintas kelompok yang berbeda dalam bidang pendidikan (pengajaran, pelatihan dan pembinaan formal maupun non-fromal), ekonomi, sosial karitatif, sosial budaya dan politik.

B.     Korporatisme
1.      Pengertian
Korporatisme, juga disebut korporativisme, adalah sistem organisasi ekonomi, politik, atau sosial yang melibatkan asosiasi masyarakat ke dalam beberapa kelompok korporatseperti afiliasi pertanian, bisnis, etika, buruh, militer, patronase, atau ilmiah berlandaskan kepentingan bersama. Korporatisme secara teoritis didasarkan pada penafsiran suatu komunitas sebagai sebuah badan organik. Istilah korporatisme berasal dari kata Latin "corp" yang berart "badan".
Pada tahun 1881, Paus Leo XIII memerintahkan para teolog dan pemikir sosial untuk mempelajari korporatisme dan menetapkan definisinya. Pada tahun 1884 di Freiburg, komisi tersebut menyatakan bahwa korporatisme adalah "sistem organisasi sosial yang memiliki dasar pengelompokkan manusia menurut komunitas kepentingan alami dan fungsi sosialnya, dan sebagai organ sejati dan utama negara, mereka memerintahkan dan mengarahkan buruh dan modal demi kepentingan bersama."
Salah satu jenis utama korporatisme adalah tripartisme ekonomi yang melibatkan negosiasi antara kelompok kepentingan bisnis, buruh, dan negara untuk menetapkan kebijakanekonomi.
Korporatisme terkait dengan konsep fungsionalisme struktural dalam sosiologi.Interaksi sosial korporat umum terjadi di dalam kelompok kekerabatan seperti keluarga, klandan etnis. Di samping manusia, sejumlah spesies hewan diketahui memiliki organisasi sosial korporat yang kuat, seperti penguin.
Jenis koomunitas dan interaksi sosial yang korporatis sering muncul di berbagai ideologi,termasuk absolutisme, kapitalisme, konservatisme, fasisme, liberalisme, progresivisme,reaksionisme, demokrasi sosial (korporatisme sosial), dan sindikalisme
Korporatisme  dipahami  sebagai  sistem  dari  perwakilan  kepentingan   yang menghasilkan kesatuan yang terencana dari sebuah kepentingan asosiasional masyarakat kepada strukturpembuatan keputusan dan arena pembuatan kebijakan public di dalam negara. Bentuk ideal darikorporatisme ini sendiri berupa pengakuan dan perizinan. Sependapat dengan Schmitter yang menyatakan adanya kelompok fungsional yang di dalam   struktur  otoritasnya,   pembuatan  keputusan   dilakukan   secara   hierarkis.   Kemudiankelompok ini dibagi secara terpisah, yang mana hal tersebut dapat memperlemah kapasitasontonominya, melalui berbagai ‘pilar vertikal’. Mereka bekerja untuk memaksakankeputusan-keputusan politik, dan displin yang tinggi dalam mengatur perilaku para anggotanyaagar sama persis dan tidak boleh sedikitpun  berbeda dengan tujuan perintah sosioekonomi yang dibuat oleh negara. Sebelum beranjak keanalisa yang mendalam sebaiknya kita beri batasan-batasan hubungan korporatisme dalam bacaan ini dengan social politik menurut Chalmers:Korporatisme dimulai dengan definisi mengenai negara dan gambaran kepentingan kelompok danhubungannyadengannegara.  Karenaada  kecenderungankepentingan  utamadariikatankelompok negara untuk menjelaskan berbagai hasil korporatisme. Korporatisme membutuhkan tidakhanyasatu kepentingannegaranamunjuga strukturyangmenggambarkan hubungan dari berbagai kepentingan, organisasi-organisasi yang mewakilinya dan birokrasi.Korporatis juga mempertimbangkan negara bukan sebagai entitas tunggal namun begaientitas yang secara alamiah terbagi, menjalin hubungan dengan  kelompok ekonomi besar dankelompok ahli (disinilah kepetingan digambarkan). Negara tidak bisa dipisahan dari civil society.
Dengan memusatkan perhatian pada struktur inisiasi negara darihubungan kelompok negara.,korporatisme mengambarkan bahwa pilihan dibuat oleh pembuat  mata rantai tersebut.
2.       Jenis Korporatisme
Menurutbeberapa  tokoh, korporatisme  palingtidak  terbagikedalam dua  cabang yaitu Williamson membagi menjadi consesual-licensed dan authoritarian licensed. Scmitter mengkategorikan sebagai sosial corporatism dan statecorporatism. O’Donnel menjulukinya sebagai privatising dan statising. Kedua jenis ini diambil dari akar teoi mengenai korporatismedi Eropa. Consensual licensed / privatizing biasanya dimiliki oleh negara liberal-kapital yangbesar seperti Britania, Jerman Barat, Prancis, Kanada, Australia, dan US dan negara demokrasibaru di dunia ketiga. Sedangkan untuk yang state corporatism dimiliki oleh negara-negara yangberada dibawah diktatorisme atau otoritarianisme seperti fasis Italy, nazi jerman, dan mesir,Portugal, spanyol, brazil,chile, peru, mexico, dan beberapa negara dikawasan Afrika dan Asia.Tiga tujuan utama dari korporatisme negara menurut Baretta dan Dougkas, adalah:
a)    Untuk menyediakan kontrol atau dominasi bagi kelompok-kelompok sosial.
b)   Untuk menyediakan saluran komunikasi antara alat negara dan kelompok sosial.
c)    Untuk mengamankan dukungan terhadap rezim yang berlangsung

3.      Korporatisme di Indonesia pada Masa Orde Baru 

Bagian ini menjelaskan tentang kondisi negara dalam rezim Soeharto. Adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila selama orde baru yang dipimpin oleh Soeharto. Pancasila dianggap sebagi ide, nilai, atau norma tunggal yang harus dipatuhi oleh setiap elemen negara, baik organisasi-organisasi non pemerintahan serta lembaga pemerintahan yang berlaku. Setiap unsur yang membangun negara harus menyadari bahwa pancasila adalah dasar ideologinya. Paham-paham lain seperti komunisme dan  liberal merupakan bentuk pertentangan dari Pancasila itu sendiri. Sebagai contoh adalah selama tahun 1970, pemimpin negara memperkenalkan Pendidikan Moral Pancasila ( PMP ) dan Pedoman Pemahaman dan Implementasi Pancasila ( P4 ) sebagai bentuk pendoktrinan. Melalui pendidikan ini, pemimpinan negara yang berkuasa berusaha untuk menanamkan dalam diri personil militer , PNS , guru, siswa dan masyarakat yang lebih luas akan nilai-nilai utama yang terkandung dalam budaya politik resmi. Pendidikan ini menekankan apa yang disebut 'integralis' konsepsi hubungan negara - masyarakat yang menempatkan penekanan besar pada kehidupan bermasyarkat, bernegara, berbangsa yang harrmonis.
Peran militer dalam rezim soeharto sangat berpengaruh dalam sistem politik dan pemerintahan Indonesia pada saat itu, militer berperan sebagai agen pembawa doktrin-doktrin dari ideologi penguasa untuk diajarkan kepada masyarakat secara luas. Militer berperan sebagai pembina dan pengawas kehidupan masyarakat. Sistem politik yang diterapkan  soeharto  berusaha untuk membatasi kegiatan organisasi-organisasi yang berusaha melakukan perubahan, melanggengkan kekuasaan dengan manipulasi politik pemilu, menumbuhkan rasa loyalitas kepada soeharto, dan membelenggu adanya pendapat, kritik, dan perbedaan argument dalam upaya mengevaluasi sistem pemerintahan yang berkuasa.
Soeharto, sepanjang tahun 1970an dan 1980an. Pada saat itu, Soeharto berusaha untuk menetralisir oposisi politik Muslim. Selain itu, Soeharto juga mengembangkan inisiatif korpotaris miliknya. Hal  tersebut bertujuan untuk menangkap segmen target konstituen Muslim. Yang dimaksud konstituen Muslim di sini adalah seperti masjid, pengkhotbah, ulama, dan asosiasi perempuan ke dalam organisasi non-partai. Selain itu, rezim Soeharto juga mendirikan partai politik berorientasi islam, yakni PPP. Menurut Porter, terdapat empat organisasi yang menjadi organisasi puncak pada masa kepemimpinan Soeharto. Yang pertama adalah Majelis Ulama Indonesia. Yang kedua adalah Golkar. Ketiga adalah Dewan Dakwah Indonesia (DDI). Dan yang terakhir, Dewan Masjid Indonesia (DMI). Keempat organisasi tersebut didirikan pada 1970an ketika Soeharto berusaha untuk mengkonsolidasikan kontrol korpotaris tentang organisasi.
Asosiasi-asosiasi korpotaris yang terkait dengan pusat-pusat birokrasi, dalam beroperasi mereka diawasi oleh Departemen Dalam Negeri. Mereka juga dibentuk di setiap tingkat pemerintahan. Program yang dijalankan oleh asosiasi-asoiasi ini menekankan pada pentingnya bimbingan paternalistik kepada komunitas Muslim guna mencapai hubungan negara-masyarakat yang harmonis. Melalui organisasi korpotaris, rezim dipromosikan sebagai ‘Islam resmi’ yang sejalan dengan Pancasila yang bertujuan untuk pembangunan negara-bangsa, modernisasi serta industrialisasi. Dalam pembahasannya, Porter mengatakan bahwa Masjid merupakan pusat aktivitas umat Muslim. Selain itu, masjid juga digadang-gadang sebagai tempat dakwah Islam dan propaganda politik. Sehingga tidak heran bila masjid juga disebut sebagai tempat restrukturisasi politik.
Pada akhir 1980an sampai pertengahan 1990an, terjadi pergeseran strategi korpotaris Soeharto. Didirikan pada tahum 1990,  Asosiasi CendikiawanMuslim Indonesia (ICMI) muncul sebagai upaya rezim untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi kelas menengah Muslim. ICMI rupanya juga digunakan Soeharto untuk merekrut elit sipil ke dalam birokrasi dan lembaga-lembaga politik negara. ICMI juga berusaha untuk menyerap dan menyalurkan ulang kegiatan inteligensia Muslim. Namun, ICMI merupakan produk akomodasi negara-Islam yang untuk mengkooptasi strategis elit-tengah strata ke pengaturan daya yang ada, tanpa memberikan mereka dengan cara yang cukup membahayakan status quo. Jika kooptasi gagal membungkam perpecahan dari masing-masing anggota, mereka dikeluarkan dari menggabungkan pengaturan dan dihukum. ICMI adalah contoh penyebaran taktis kepentingan Muslim dimasukkan sebagai basis dukungan yang dapat digunakan untuk kontra keseimbangan jaringan saingan kekuasaan. Selain melalui ICMI, rezim juga menyerap organisasi-organisasi Islam yang melebur menjadi negara yang diawasi melalui Golkar.
Selama masa Orde Baru, secara konsisten, terdapat tiga tujuan dari inisiatif korporatis Soeharto. Yang pertama adalah untuk mengkooptasi, fragmen dan menetralisir Islam sebagai kekuatan politik otonom. Yang kedua adalah untuk mempertahankan pengawasan yang ketat dari kehidupan asosiasional Indonesia dan memastikan bahwa hal itu tetap dalam batas-batas negara. Yang ketiga adalah untuk mempengaruhi mobilisasi dukungan Muslim guna memperoleh kemenangan yang jelas Golkar di pemilu lima tahunan dan untuk membantu pemerintah dengan proyek-proyek pembangunan kritis.
Porter lebih banyak membahas tentang organisasi sukarela pada masa jabatan Soeharto sebagai presiden Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama (NU). Namun, NU justru menjadi organisasi asosiasi Islam yang paling bermasalah. Hal ini disebabkan beberapa alasan. Yang pertama adalah karena NU termasuk organisasi yang besar. Kedua, keanggotaan massa NU sebagian besar berbasis di Jawa. Dan ketiga, NU berada di luar struktur negara dan menolak campur tangan negara dalam urusan internal. Selain itu, bab ini juga membahas keadaan strategis korpotaris Soeharto yang semakin buruk serta perpecahan yang terjadi di dalam NU.
Gus Dur berkomitmen untuk menjaga independensi NU dari campur tangan negara dan dengan demikian menentang Golkar dan serangan ICMI ke pesantren pedesaan. Kedudukan Gus Dur sebagai ketua di NU rupanya membuat Soeharto geram. Soeharto memanfaatkan aktor-aktor negara, termasuk Golkar dan ICMI, untuk melengserkan Gus Dur. Namun, rupanya usaha Soeharto sia-sia. Kegagalan usaha Soeharto tersebut sekaligus menjadi kekalahan untuk intervensi negara dalam pilihan kepemimpinan organisasi sosial dan politik besar.
Rezim kemudian mengubah taktik. Soeharto berhasil menjauhkan ketua NU dari Megawati dan membawanya di balik kampanye Siti Rukmana untuk Golkar. Meskipun berhasil, upaya untuk mewujudkan rekonsiliasi antara Gus Dur dan Habibie gagal. Gud Dur terus melihat ICMI sebagai organisasi saingan utama. Bagi Gus Dur, persaingan antara ICMI dan NU terfokus untuk untuk mempertahankan kemerdekaan NU dari intervensi negara. Sejatinya, perseteruan antara ICMI dan NU ini disebabkan oleh strategi korpotaris Soeharto. Tampaknya Soeharto telah memberikan banyak kerangka pembalasan dan rekonsiliasi Gus Dur, sebagai ketua NU, yang berusaha untuk membawa NU ke posisi tawar yang lebih baik dengan kekuasaan negara dan untuk menggantikan pengaruh politik Habibie dalam ICMI .
Anggota ICMI berharap bahwa warga muslim seharusnya mempunyai akses dan kesempatan untuk menjadi dewan perwakilan dalam sistem politik, tidak hanya orang tertentu saja. Namun khawatir akan adanya pembalasan dari kelompok militer, ICMI tidak pernah mengangkat isu mengenai demiliterisasi ataupun dwi-fungsi ABRI dalam sidang formal mereka. ICMI berpendapat bahwa sebenarnya koalisi antara kelompok Kristen-sekuler-ABRI membatasi politisi Muslim untuk ikut berperan dalam struktur kekuasaan pemerintah. Kelompok muslim dan ICMI menyuarakan aspirasi mereka melalui koran Republika milik mereka guna menandingi koran Kompas milik kelompok oposisi yang telah disebutkan diatas. Meski begitu, tidak semua anggota militer bertentangan dengan ICMI. Hanya mereka yang memiliki hubungan dekat dengan Jenderal Murdani serta yang pernah ‘dipecat’ oleh Presiden lah yang sesungguhnya melawan ICMI. Perwakilan militer dalam parlemen pun menyatakan bahwa sebenarnya Harmoko dan Habibie (ICMI) bergantung kepada Presiden Soeharto untuk bisa bertahan dalam politik dan tanpa militer, rezim Soeharto tidak akan bisa bertahan. Secara tidak langsung, pernyataan ini mengandung ancaman yang baik kepada Soeharto maupun ICMI.
Pada pertengahan hingga akhir tahun 1990an, muncul tanda-tanda bahwa masyarakat merasa gelisah dan tidak setuju dengan adanya struktur korporatis. Anggota elit yang terabaikan termasuk di dalamnya adalah jenderal yang dikesampingkan peranannya, politisi yang tidak terlalu berpengaruh serta kelompok kepentingan yang tidak termasuk dalam struktur korporatis bersama dengan aktivis desa atau orang kecil membentuk atau mengorganisir diri melawan rezim Soeharto yang eksklusif. Kelompok-kelompok ini kemudian menuntut adanya partisipasi yang lebih besar dalam proses pembuatan kebijakan publik serta struktur pembagian kekuasaan agar tidak hanya kelompok tertentu saja yang dapat memegang jabatan atau kekuasaan termasuk mereka yang berada dalam struktur korporatis.
Berbagai kelompok kepentingan dengan berbagai latar belakang bersatu dibawah bendera ideologi ‘nasionalisme’ dan menolak adanya penggabungan unsur agama Islam dan politik yang dibawa oleh ICMI. Mereka menyatakan pendapat akan bahayanya pencampuran unsur agama tertentu dengan politik dan merupakan ancaman yang besar bagi Pancasila serta UUD 1945 mengingat penduduk Indonesia yang plural. Hingga akhirnya mereka menunjukkan aksi nyata dengan menggelar Forum Demokrasi pada 1991 yang diikuti oleh golongan Kristiani, sekuler-nasionalis, serta cendekiawan Muslim anti ICMI dibawah kepemimpinan Abdurrahman Wahid. Setalah terlaksananya forum tersebut, berdirilah sebuah organisasi independen yaitu Yayasan Kerukunan Persaudaraan Kebangsaan (YKPK) atau golongan pelangi dimana tujuan mereka adalah mencegah Habibie untuk menjadi wakil presiden pada 1998. Kelompok seperti ini pada dasarnya berdiri sebagai respon akan ketidak mampuan pemerintah dalam menciptakan sistem politik yang mampu menyalurkan aspirasi rakyat secara terbuka dan demokrasi.
Khawatir akan adanya mobilisasi massa yang besar atas pengaruh golongan pelangi yang semakin kuat, rezim Soeharto memberlakukan cara yang lebih koersif kepada kelompok yang dianggap menentang pemerintahan. Popularitas Megawati sebagai putri tertua Presiden Soekarno dan pemimpin Partai Demokrasi Indonesia (PDI) menjadi ancaman tersendiri bagi eksistensi rezim. Semakin seringnya penggunaan kekerasan untuk ‘menyerang’ lawan politik ketika adanya demonstrasi massa yang biasanya dilakukan oleh mahasiswa, pekerja, organisasi non-pemerintah serta pendukung demokrasi, semakin mengindikasi bahwa rezim Soeharto bahkan tidak peduli dengan adanya hak asasi manusia. Meskipun begitu, Soeharto masih dengan prinsipnya menggunakan struktur korporatisme untuk mempertahankan rezimnya.
Gagalnya rezim Soeharto saat pra-reformasi antara tahun 1997-1998 dalam merangkul kaum elite terkait dengan kesadaran yang muncul dalam masyarakat melihat berbagai tindakan korupsi yang telah dilakukan Soeharto juga tidak demokratisnya sistem yang dibawakan Soeharto semasa pemerintahannya.Salah satu contohnya ialah pembentukan blokade secara politik dengan memberikan kuota posisi pemerintahan yang sangat besar bagi anggota partai Golkar dan bahkan dapat dikatakan juga kursi pemerintahan dikuasai partai Golkar pada saat itu.Lengsernya Soeharto pun masih belum menyelesaikan masalah begitu saja. Bakalnya kenaikan Habibie, yang notabene merupakan anggota partai golkar, mendapat berbagai kecaman salah satunya dari YKPK (Yayasan Kerukunan Persaudaraan Kebangsaan) yang mana mengkhawatirkan kekuatan Golkar yang akan tetap mengakar dalam pemerintahan apabila Partai Golkar masih memiliki posisi tinggi dalam pemerintahan. Meskipun sebenarnya, secara konstitusi, presiden yang turun pada masa pertengahan jabatannya harus digantikan oleh wakilnya.
Memasuki periode akhir Orde Baru muncul persaingan antara ICMI yang pro-Habibie dan kubu militer yang anti-Habibie. Panglima ABRI saat itu, Wiranto dianggap sebagai salah satu ancaman terbesar bagi kepentingan Habibie dan ICMI. Persaingan ini sebenarnya merupakan salah satu bentuk politik pecah belah yang dijalankan oleh Soeharto untuk membatasi kekuatan kedua belah pihak yang memiliki potensi ancaman bagi pemerintahannya. Penentangan terhadap naiknya posisi Habibie di dalam pemerintahan Orde Baru sudah dimulai sejak tahun 1993 dimana terjadi perbedaan dalam sudut pandang ekonomi antara kaum ekonom teknokrat dan ekonom nasionalis.
Memasuki era 1990an, muncul kesadaran sosial yang melihat tentang politik pecah belah Soeharto. Hal ini menimbulkan kesadaran di masyarakat agar mereka melepaskan diri dari batasan kerangka berpikir corporatist yang mengkotak-kotakkan golongan sebagai bentuk politik pecah belah Soeharto. Pemerintahan Soeharto sangatlah bergantung pada kendaraan politiknya, Golkar. Monopoli serta pemerintahan Soeharto yang otoriter menimbulkan keresahan publik dan dari masyarakat. Selain itu banyak terjadi kabar serta koalisi baik diantara mereka yang menentang maupun mendukung Soeharto.
Diskursus seputar relasi antara negara dan agama (Islam) di Indonesia tidak pernah menerima titik final. Sebagai negara yang berpenduduk Muslim terbanyak didunia, Indonesia dinilai memiliki populasi masyarakat Islam yang lebih moderat bila dibandingkan dengan negara-negara Islam lainnya, sebagai contoh negara di Timur Tengah. Indonesia memiliki total 87 persen dari keseluruhan jumlah penduduk yakni pemeluk agama Islam. Selama hampir dua dekade belakangan ini telah terjadi pergeseran dalam ruang lingkup religi yaitu naiknya jumlah statistik muslim di Indonesia yang semakin mendalami  nilai-nilai dan preskripsi akan Islam. Ditambah semakin meningkatnya pula berbagai ritual dan aktivitas berbau religi muslim oleh para masyarakat kelas menengah dan pelajar. Kampus-kampus universitas juga menjadi pilar pilar dari bangkitnya  gerakan Islam di Indonesia. Corporatism sebagai kambing hitam dalam permasalahan ini karena menurut para pemerhati politik lemahnya proses analisis dari state corporat yang membuat Soeharto mengekspoitasi kelemahan pada Negara yang pada akhirnya membuat rezimnya terus berjalan.
C.    Kelompok Kepentingan
1.      Pengertian
Kelompok kepentingan (Interest Group) adalah setiap organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah, tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik. Kecuali dalam keadaan luar biasa, kelompok kepentingan tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung. Sekalipun mungkin pemimpin-pemimpin atau anggotanya memenangkan kedudukan-kedudukan politik berdasarkan pemilihan umum, kelompok kepentingan itu sendiri tidak dipandang sebagai organisasi yang menguasai pemerintahan.
2.      Bentuk Artikulasi Kepentingan
Bentuk artikulasi kepentingan yang paling umum disemua systempolitik adalah pengajuan permohonan secara individual kepada anggota dewan kota, parelemen, pejabat pemerintahan atau dalam masyarakat tradisional kepada kepala desa atau ketua suku.
3.      Jenis-Jenis Kelompok Kepentingan
Kelompok-kelompok  kepentingan berbeda-beda antara lain dalam hal struktur, gaya, sumber pembiayaan dan basis dukungannya. Perbedaan ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan politik,ekonomi, dan social suatu bangsa. Walaupun kelompok-kelompok kepentingan juga diorganisir berdasarkan keanggotaan, kesukuan,ras, etnis, agama ataupun berdasarkan issue-issue kebijkasanaan, kelompok kepentingan yang paling kuat, paling besar, dan secarafinancial paling mampu adalah kelompok yang sehari-hari dan karier seoranglah yang paling cepat dan paling langsung dipengaruhi oleh kebijaksanaan atau tindakan pemerintah. Karena itu sebagian besar negara memiliki serikat buruh, himpunan pengusaha, kelompok petani, dan persatuan-persatuan dokter, advokat, insinyur dan guru. Jenis-jenis kelompok kepentingan ini menurut Gabriel a. Almondadalah meliputi :
a)      Kelompok anomic
Adalah kelompok yang terbentuk diantara usnur-unsur dalam masyarakat secara spontan dan hanya seketika, dank arena tidak memiliki nilai-nilai dan norma-norma yang mengatur, maka kelompok ini sering tumpang tindih (overlap) dengan bentuk-bentuk partisipasi politik non konvensional, seperti, demontrasi, kerusuhan, tindak kekerasan politik dan lain-lain.
b)      Kelompok Non Assosiasional
Adalah kelompok yang termasuk kategori kelompok masyarakat awam (belum maju) dan tidak terorganisir raoi dan kegiatanya bersifat temporer (kadangkala). Wujud kelompok ini antara lain adalah kelompok keluarga, keturunan, etnik, regional yang menyatakan kepentingan secara kadangkala melalui individu-individu, klik-klik, kepala keluarga dan atau pemimpin agama.
c)      Kelompok Institusional
Adalah kelompok formal yang memiliki struktur, visi, misi, tugas, fungsi serta sebagai artikulasi kepentingan.Contohnya, Partai politik, korporasi bisnis, Badan Legislatif, Militer, Birokrasi, dan lain-lain.
d)     Kelompok Assosiasional
Adalah kelompok yang terbentuk dari masyarakat dengan fungsi untuk mengartikulasi kepentingan anggotanya kepada pemerintah atau perusahaan pemilik modal.Contoh lembaga ini adalah Serikat Buruh, KADIN, Paguyuban, MUI, NU, Muhammadiyah, KWI dan lain-lain.
4.      Saluran Artikulasi Kepentingan
Saluran untuk menyatakan pendapat dalam masyarakat berpengaruh besar dalam menentukan luasnya dan efektifnya tuntutan kelompok kepentingan. Saluran-saluran paling penting adalah sebagai berikut :
a)      Demonstrasi dan tindakan kekerasan.
Demonstrasi dan tindakan kekerasan ini merupakan salah satu sarana untuk menyatakan tuntutan/kepentingan. Sarana ini banyak dipergunakan oleh kelompok anomik.  
b)      Hubungan Pribadi
Adalah salah satu sarana penyampaian kepentingan melaluimedia keluarga, sekolah, hubungan kedaerahan sebagai perantara kepada elit politik.
c)      Perwakilan Langsung
Sarana artikulasi dan agregasi kepentingan yang bersifat resmi, seperti, legislative, eksekutif dan yudikatif serta lembaga resmi lainnya.
d)     Saluran Formal dan Institusional lain
Sarana artikulasi yang meliputi antara lain media massa cetak, elektronik, televisi (formal) dan partai politik (Institusional) lainnya.
5.      Efektivitas Kelompok Kepentingan
Faktor penting dalam meciptakan efektivitas kelompok kepentingan adalah kemampuan untuk mengerahkan dukungan (support), tenaga dan sumber daya anggotanya.
6.      Tujuan Interest Group (Kelompok Kepentingan)
Tujuan yang didirikannya lembaga Interest Group ini adalah :
a)      Untuk melindungi kepentingannya dari adanya dominasi dan penyelewengan oleh pemerintah atau Negara.
b)      Untuk menjadi wadah bagi pemberdayaan masyarakat dalam kehidupannya
c)      Untuk menjadi wadah pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dan Negara
d)     Untuk menjadi wadah kajian dan analisis bagi aspek-aspek pembangunannasional dalam semua bidang kehidupan.
7.      Sifat Interest Group (Kelompok Kepentingan)
Sifat lembaga ini antara lain adalah sebagai berikut :
a)    Independen.
Artinya bahwa dalam menjalankan visi, misi, tujuan, program, sasaran dan lain-lainnya dilakuakan secara bebas dengan tampa ada intervensi pihak lain. 
b)   Netral
Artinya bahwa dalam menjalankan existensinya, tidak tergantung pada pihal lain
c)    Kritis
Artinya bahwa dalam menjalankan existensinya dilakukan dengan berdasarkan pada data, fakta dan analisis yang mendalam yang dilakukan dengan metode teknik analisis yang sahih.
d)   Mandiri
Artinya bahwa dalam menjalankan existensinya dilakukan dengan konsep dari, oleh dan untuk masyarakat itu sendiri yang ditujukan bagi kesejahtraan masyarakat luas.
8.    Klasifikasi Kelompok Kepentingan (Interest Group)
Menurut realitas social yang ada di Indonesia, Interest Group dapat diklasifikasi menurut Organisasi Kemasyarakatan yang ditinjau dari aspek agama, sosial budaya, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi, kewanitaan, dan Kependidikan.
a)    Organisasi Kemasyarakatan
Adalah organisasi yang anggotanya meliputi anggota masyarakat yang memiliki ideology, garis perjuangan (platform) serta komitmen yang sama dalam mencapi tujuan yang sama pula. Jenis Organisasi ini adalah antara lain :
-        MKGR ( Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong)
-        KOSGORO
-        SOKSI, dan lain-lain
b)   Organisasi kemasyarakatan berdasarkan agama
Organisasi ini adalah didirikan untuk mengartikulasi kepentingan masyarakat /komunitas agama terhadap masyarakat, bangsa dan Negara yang dapat yang berkaitan dengan perlindungan dan kesejahtraannya. Contoh organisasi ini adalah antara lain adalah : 
-        Nahdatul Ulama ( NU)
-        Muhammadiyah
-        Parmusi
-        KWI
-        Parisade Hindu dharma
c)    Organisasi kemasyarakatan berdasarkan Kepemudaan
Organisasi ini adalah didirikan untuk mengartikulasi kepentingan masyarakat /komunitas agama terhadap masyarakat, bangsa dan Negara yang dapat yang berkaitan dengan perlindungan dan kesejahtraannya. Contoh organisasi ini adalah antara lain adalah :
-        KNPI (Komite Pemuda Nasional Indonesia)
-        PII (Pelajar Islam Indonesia)
-        HMI (Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia)
d)   Organisasi berdasarkan Sosial kedaerahan 
Organisasi ini adalah didirikan untuk mengartikulasi kepentingan masyarakat /komunitas social kedaerahan guna membangun kebersamaan dan perlindungan serta kesejahtraannya. Contoh organisasi ini adalah antara lain adalah :
-        Paguyuban Masyarakat asal Bima
-        Paguyuban masyarakat asal wonosobo, dll.
e)      Organisasi berdasarkan Profesi 
Organisasi ini adalah didirikan untuk mengartikulasi kepentingan masyarakat /komunitas sesame profesi guna membangun kebersamaan dan perlindungan serta kesejahtraannya. Contoh organisasi ini adalah antara lain adalah :
-        Aliansi Jurnalistik Indonesia ( AJI)
-        PERHUMAS
-        Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
-        Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI)
-        Forum Rektor Indonesia (FRI), dll.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pluralisme adalah suatu paham atau pandangan hidup yang mengakui dan menerima adanya “KEMAJEMUKAN” atau “KEANEKARAGAMAN” dalam suatu kelompok masyarakat. Kemajemukan dimaksud misalnya dilihat dari segi agama, suku, ras, adat-istiadat, dll. Segi-segi inilah yang biasanya menjadi dasar pembentukan aneka macam kelompok lebih kecil, terbatas dan khas, serta yang mencirikhaskan dan membedakan kelompok yang satu dengan kelompok yang lain, dalam suatu kelompok masyarakat yang majemuk dan yang lebih besar atau lebih luas. Misalnya masyarakat Indonesia yang majemuk, yang terdiri dari pelbagai kelompok umat beragama, suku, dan ras, yang memiliki aneka macam budaya atau adat-istiadat. Begitu pula masyarakat Maluku yang majemuk, ataupun masyarakat Aru yang majemuk.
Korporatisme, juga disebut korporativisme, adalah sistem organisasi ekonomi, politik, atau sosial yang melibatkan asosiasi masyarakat ke dalam beberapa kelompok korporatseperti afiliasi pertanian, bisnis, etika, buruh, militer, patronase, atau ilmiah berlandaskan kepentingan bersama. Korporatisme secara teoretis didasarkan pada penafsiran suatu komunitas sebagai sebuah badan organik. Istilah korporatisme berasal dari kata Latin "corp" yang berart "badan".
Kelompok kepentingan (Interest Group) adalah setiap organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah, tampa berkehendak memperoleh jabatan publik. Kecuali dalam keadaan luar biasa, kelompok kepentingan tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung. Sekalipun mungkin pemimpin-pemimpin atau anggotanya memenangkan kedudukan-kedudukan politik berdasarkan pemilihan umum, kelompok kepentingan itu sendiri tidak dipandang sebagai organisasi yang menguasai pemerintahan.
Tujuan Interest Group (Kelompok Kepentingan)
a)      Untuk melindungi kepentingannya dari adanya dominasi dan penyelewengan oleh pemerintah atau Negara.
b)      Untuk menjadi wadah bagi pemberdayaan masyarakat dalam kehidupannya
c)      Untuk menjadi wadah pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dan Negara
d)     Untuk menjadi wadah kajian dan analisis bagi aspek-aspek pembangunannasional dalam semua bidang kehidupan.

B.     Saran
Apa yang baru anda dapatkan dari makalah ini bukanlah suatu hal yang bisa memberi banyak manfaat selama anda hanya berpedoman pada satu literatur saja. Jadi, untuk mengembangkan potensi anda dalam mengetahui dan memahami suatu disiplin ilmu maka fungsikanlah otak anda dan berpikirlah untuk menemukan apa yang ingin anda ketahui. Dan jangan pernah merasa puas dengan apa yang anda dapatkan dan telah anda dapatkan
Saya juga sebagai penyusun makalah ini menyadari bahwa makalah ini mempunyai kekurangan-kekurangan, olehnya itu saya  mengharapkan masukan  yang sifatnya membangun dari para pembaca, agar saya bisa memperbaiki makalah selanjutnya.


















DAFTAR PUSTAKA

ianachmadjanuar72.wordpress.com/2011/06/21/gerakan-mahasiswa-yang-dialihperhatiankan/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar