A. Pengertian Hukum
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada
hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka
dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah nusantara.
•
Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Hukum berdasarkan
Bentuknya :
Hukum tertulis dan
Hukum tidak tertulis.
2. Hukum berdasarkan
Wilayah berlakunya :
Hukum local, Hukum
nasional dan Hukum Internasional.
3. Hukum berdasarkan
Fungsinya :
Hukum Materil dan Hukum
Formal
4. Hukum berdasarkan
Waktunya :
Ius Constitutum, Ius
Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
5. Hukum Berdasarkan
Isinya :
Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri
dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum
Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga,
Hukum Kekayaan, dan Hukum
Waris.
6. Hukum Berdasarkan
Pribadi :
Hukum satu golongan,
Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
7. Hukum Berdasarkan
Wujudnya :
Hukum Obyektif dan
Hukum Subyektif.
8. Hukum Berdasarkan
Sifatnya :
Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
•
Sistem Hukum
Suatu proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan
hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu
dibuat, diterapkan, dan dipertahankan
B.
Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah
ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan
oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat
memaksa
4. Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi perintah dan
atau larangan
6. Perintah dan atau
larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
• Unsur-Unsur Hukum
1. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan
itu bersifat memaksa
4.
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
C. Sifat Hukum
• Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur
tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban
dalam masyarakat
• Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar
hukum akan menerima sanksi tegas
D. Tujuan Hukum
Berikut adalah Tujuan Hukum :
1.
Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
2.
Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
3.
Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4.
Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
5.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6.
Sebagai sarana penggerak pembangunan
7.
Sebagai fungsi kritis
•
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli :
1. Prof.
Subekti, S.H.
hukum itu mengabdi pada tujuan
Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada
rakyatnya.
2. Prof. MR.
dr. L.J. Van Apeldoorn
tujuan hukum
adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3. Geny,
hukum bertujuan semata-mata untuk
mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Jeremy
Betham (teori utilitas),
hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5. Prof. Mr. J.
Van Kan,
hukum
bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan
itu tidak dapat diganggu.
E.
Fungsi Hukum
• Fungsi hukum :
1. Sebagai Perlindungan
Hukum melindungi
masyarakat dari ancaman bahaya
2. Fungsi Keadilan
Hukum sebagai penjaga,
pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia
3. Dalam Pembangunan
Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara
•
Fungsi hukum secara umum
1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan
masyarakat.
3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir
batin).
4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak
pembangunan)
5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
•
Tugas Hukum
1.
menjamin
adanya kepastian hukum.
2.
Menjamin
keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
3.
Menjaga
jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
If you're trying to lose weight then you need to get on this brand new personalized keto diet.
BalasHapusTo produce this keto diet service, licensed nutritionists, personal trainers, and chefs united to develop keto meal plans that are productive, suitable, price-efficient, and satisfying.
Since their launch in January 2019, hundreds of individuals have already completely transformed their body and well-being with the benefits a professional keto diet can offer.
Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover 8 scientifically-confirmed ones given by the keto diet.