Kamis, 23 Maret 2017

Ilmu Hukum

A.    Pengertian Hukum
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

      Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut :
1.      Hukum berdasarkan Bentuknya           :
Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
2.      Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya  :
Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
3.      Hukum berdasarkan Fungsinya  :
Hukum Materil dan Hukum Formal
4.      Hukum berdasarkan Waktunya  :
Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.


5.      Hukum Berdasarkan Isinya  :
Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.           
6.      Hukum  Berdasarkan Pribadi  :
Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
7.      Hukum Berdasarkan Wujudnya  :
Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
8.      Hukum Berdasarkan Sifatnya  :
Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

      Sistem Hukum
        Suatu proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat, diterapkan, dan dipertahankan

B.     Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dan atau larangan
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

      Unsur-Unsur Hukum
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
C.    Sifat Hukum
   Mengatur
     hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat 

      Memaksa
     hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
D.    Tujuan Hukum
Berikut adalah Tujuan Hukum   :
1.      Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
2.      Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
3.      Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
4.      Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang
5.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
6.      Sebagai sarana penggerak pembangunan
7.      Sebagai fungsi kritis

      Tujuan Hukum Menurut Para Ahli  :
1.      Prof. Subekti, S.H.
hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2.      Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn 
tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.   
3.      Geny,
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.      Jeremy Betham (teori utilitas)
hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
5.      Prof. Mr. J. Van Kan
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

E.     Fungsi Hukum
   Fungsi hukum  :
1.      Sebagai Perlindungan
Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
2.      Fungsi Keadilan
Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia
3.      Dalam Pembangunan
Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara
      Fungsi hukum secara umum
1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.

      Tugas Hukum
1.      menjamin adanya kepastian hukum.
2.      Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
3.      Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.




1 komentar:

  1. If you're trying to lose weight then you need to get on this brand new personalized keto diet.

    To produce this keto diet service, licensed nutritionists, personal trainers, and chefs united to develop keto meal plans that are productive, suitable, price-efficient, and satisfying.

    Since their launch in January 2019, hundreds of individuals have already completely transformed their body and well-being with the benefits a professional keto diet can offer.

    Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover 8 scientifically-confirmed ones given by the keto diet.

    BalasHapus